Pemerintah Kalurahan Wukirsari Mengikuti Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang BPKal

10 Oktober 2025
Admin Wukirsari
Dibaca 44 Kali
Pemerintah Kalurahan Wukirsari Mengikuti Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang BPKal

Wukirsari, 9 Oktober 2025 — Pemerintah Kalurahan Wukirsari bersama jajaran Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) se-Kapanewon Cangkringan mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2023 tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan. Kegiatan dilaksanakan pada Kamis (09/10) bertempat di Ruang Rapat Sadewa Lantai Dua Balai Kalurahan Wukirsari.

Acara dibuka dengan sambutan oleh Lurah Wukirsari, Handung Tri Rahmawan, yang menekankan pentingnya harmonisasi antara pemerintah kalurahan dan BPKal dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Perda ini bukan hanya menjadi dasar hukum, tetapi juga pedoman agar BPKal dan pemerintah kalurahan dapat bekerja selaras dalam merencanakan, mengawasi, dan mengawal kebijakan untuk kepentingan masyarakat Wukirsari.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Anggota DPRD Kabupaten Sleman, Yani Fathurrahman, S.Pd.I, yang turut memberikan arahan mengenai peran strategis BPKal dalam memperkuat jalannya pemerintahan di tingkat kalurahan.

“BPKal harus menjadi jembatan aspirasi warga. Dengan adanya Perda ini, harapannya peran BPKal semakin kuat dan mampu memastikan kebijakan kalurahan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat,” tutur Yani Fathurrahman.

Sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Al Adib Burochmad, AP, Kepala Bidang Pengembangan, Kelembagaan, dan Aparatur Kalurahan DPMKal Sleman, yang memaparkan secara detail mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan BPKal berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2023.

Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menyamakan pemahaman antara pemerintah kalurahan dan BPKal agar pelaksanaan peraturan daerah ini dapat berjalan sesuai regulasi dan mampu mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan BPKal di seluruh wilayah Kapanewon Cangkringan semakin memahami landasan hukum kelembagaannya sehingga mampu menjalankan tugas secara optimal demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.