DJSEF Kementerian Keuangan Akan Kunjungi KDMP Wukirsari untuk Evaluasi Program Pemerataan Ekonomi Desa
Kalurahan Wukirsari, Sleman — Pemerintah Kalurahan Wukirsari menerima pemberitahuan resmi terkait rencana kunjungan lapangan dari Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda nasional pemantauan dan evaluasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai program strategis dalam mendukung pemerataan ekonomi berbasis desa.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan PMK Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, yang menugaskan DJSEF—khususnya Direktorat Strategi Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomi (DSKPE)—untuk merumuskan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi strategi ekonomi dan fiskal sektoral maupun lintas sektoral. Salah satu program yang menjadi fokus evaluasi adalah KDMP/KDKMP, sebagai wujud Asta Cita Presiden dalam memperkuat pembangunan dari desa.
Dalam rangkaian kunjungan di Kabupaten Sleman, DJSEF akan mengunjungi KDMP Kalurahan Wukirsari, Kecamatan Cangkringan, sebagai salah satu lokasi evaluasi. Wukirsari dipilih bersama KDMP Kalurahan Sinduadi untuk memberikan gambaran nyata terkait pelaksanaan program di tingkat desa. Adapun aspek yang ingin dipantau meliputi operasional KDMP, progres pembangunan fisik gudang/gerai, dukungan pemerintah daerah, hambatan pelaksanaan, serta efektivitas program dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kunjungan dijadwalkan pada Rabu–Kamis, 26–27 November 2025, dengan agenda diskusi bersama Dinas Koperasi UKM Kabupaten Sleman serta pendampingan pemeriksaan lapangan. Pemerintah Kalurahan Wukirsari telah melakukan sejumlah persiapan, di antaranya berkoordinasi dengan pengurus KDMP Wukirsari, menyiapkan data dan jawaban atas pertanyaan resmi DJSEF, serta memperbarui informasi terkait kegiatan dan kondisi koperasi.
Rapat juga membahas kembali poin penting Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Pemerataan Ekonomi Desa, yang menjadi dasar evaluasi DJSEF, salah satunya yaitu tentang Penguatan Tata Kelola. Desa wajib menerapkan transparansi, akuntabilitas, serta penyimpanan data kegiatan secara terdigitalisasi. Selain itu disampaikan tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) yaitu penilaian yang mencakup peningkatan pendapatan masyarakat, kualitas kelembagaan ekonomi lokal, literasi keuangan, serta keberlanjutan program.
Pada acara tersebut juga dijelaskan tentang kuisioner penilaian untuk melengkapi proses evaluasi. Kuisioner tersebut menilai beberapa aspek. Hasil kuisioner ini akan memberikan gambaran objektif terhadap implementasi program di Wukirsari.
Pemerintah Kalurahan Wukirsari menyambut baik rencana kunjungan ini sebagai bentuk perhatian pemerintah pusat terhadap pembangunan ekonomi desa. Melalui evaluasi tersebut, Wukirsari berharap dapat memberikan kontribusi data dan praktik baik untuk mendukung penyempurnaan kebijakan nasional di bidang pemerataan ekonomi, sekaligus memperkuat posisi KDMP sebagai lembaga ekonomi desa yang mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin