Lurah Wukirsari Menyerahkan Akta Kematian sebagai Bagian dari Program LUKADESI
Kalurahan Wukirsari, 03 September 2024
Lurah Wukirsari, Handung Tri Rahmawan, melaksanakan penyerahan akta kematian kepada keluarga almarhum Hadi Sumarto di Padukuhan Glagahwero, serta keluarga almarhum Agustinus Surawan di Dusun Kedung, Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Cangkringan, pada 3 September 2024. Penyerahan akta kematian ini merupakan bagian penting dari implementasi Program LUKADESI (Keluarga Berduka Desa Siaga), yang telah dijalankan oleh Pemerintah Kalurahan Wukirsari sejak tahun 2016.
Program LUKADESI adalah inovasi pelayanan akta kematian yang mengintegrasikan layanan dari Dinas Dukcapil Kabupaten Sleman dengan Pemerintah Kalurahan. Melalui program ini, setiap warga yang meninggal dunia di wilayah Kabupaten Sleman akan mendapatkan kutipan akta kematian yang diserahkan langsung oleh Lurah atau Pamong Kalurahan, seringkali pada saat upacara pemakaman. Langkah ini menunjukkan kepedulian dan perhatian Pemerintah Kabupaten Sleman terhadap warganya yang sedang berduka.
Lurah Handung Tri Rahmawan menegaskan bahwa Program LUKADESI merupakan upaya konkret pemerintah dalam memberikan pelayanan yang cepat dan tepat kepada masyarakat. Dengan program ini, diharapkan proses administrasi kematian dapat diselesaikan dengan lebih mudah dan cepat, sehingga keluarga yang ditinggalkan dapat fokus pada proses berduka tanpa perlu khawatir tentang urusan administratif.
Keluarga almarhum yang menerima akta kematian menyambut baik dan merasa sangat terbantu oleh kemudahan pelayanan yang diberikan. Program LUKADESI ini terus diharapkan menjadi teladan inovasi pelayanan publik yang responsif terhadap kebutuhan dan kondisi masyarakat, serta memberikan dukungan yang nyata bagi keluarga yang tengah berduka.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin