Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Wukirsari Himbau Warga Tidak Bermain Petasan.

18 April 2022
Admin Wukirsari
Dibaca 207 Kali
Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Wukirsari Himbau Warga Tidak Bermain Petasan.

Kalurahan Wukirsari, 18 April 2022.

Demi menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat, Sertu Harjono Babinsa Wukirsari dan Aipda Pitra Bhabinkamtibmas Wukirsari menghimbau warga Masyarakat khususnya Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Cangkringan untuk tidak menyalakan petasan. Hal tersebut selain karena membahayakan diri sendiri dan orang lain juga mengganggu kenyamanan.

Himbauan tersebut merupakan kepedulian Babinsa serta Bhabinkamtibmas terhadap keselamatan, kesehatan, keamanan serta kenyamanan masyarakat Wukirsari.

“Sewaktu waktu kami dan Polsek akan melaksanakan operasi, jika nanti diketemukan akan kami proses lebih lanjut sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku” kata Aipda Pitra.

Undang-undang tersebut berisi tentang memproduksi, menyimpan, memperjual belikan dan membunyikan petasan/mercon dan atau bahan peledak lainnya di ancam hukuman paling lama 15 tahun penjara sebagaimana di maksud dalam pasal 187 KUHP dan atau dalam Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951.